Mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa dilarang mencukur jenggot. Dalam mazhab Al-Malikiyah, mencukur jenggot bukan saja haram, bahkan pelakunya harus dihukum agar mendapat pelajaran. Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah tidak sampai mengharamkan cukur jenggot. Mazhab ini hanya sampai memakruhkan saja. 2.
Dalam tatacara mencukur bulu kemaluan, hendaknya dimulai dengan bulu bagian kanan atas lalu dilanjutkan menyamping ke kiri. Jika mengalami kesulitan maka boleh dilakukan dari arah manapun bergantung dari situasi. Hal paling utama dan terpenting adalah berdoa terlebih dahulu supaya jin tidak mengintip saat anda mencukur bulu kemaluan.
Dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134 dijelaskan bahwa mayoritas ulama 4 mazhab mengatakan bahwa wajah itu bukan aurat. Dengan demikian, maka wajah boleh di tutup (memakai cadar) atau dibuka (tidak memakai cadar). Namun di kalangan ulama Hanafiyah disebutkan
Ahli fiqh Mazhab Syafi'iyah secara tegas memperbolehkan kaum wanita yang haid atau nifas memotong kuku, mencukur bulu ketiak/ kemaluan, dan seterusnya. Tak ada keterangan jika melakukan hal-hal tersebut akan berdampak buruk di hari berbangkit nanti. Demikian diterangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj (4/56).
Sebelum mengetahui biaya badal haji, simak hukum seputar badal haji menurut ulama 4 madzhab berikut . Mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafii'iyah Al-Hanabilah berpendapat berhaji lain hukumnya dibenarkan disyariatkan. Sedangkan Mazhab Al-Malikiyah berbeda lain, badal haji. haji waktunya.3 Ibadat haji mempunyai dua miqat, iaitu: 1. Miqat zamani
Sedangkan menurut mazhab Hanbali mayoritas ulamanya tidak melarang wanita haid untuk membaca Al-Qur’an. Alasannya mengacu pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib: “Tidaklah Nabi melarang seorang membaca sesuatu pun dari Al-Qur’an selama dia tidak dalam keadaan junub”. Baca Juga Tafsir Surat Az-Zumar ayat 53: Inilah
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Anas bin Malik RA, "Ada lima macam sunnah fitrah, yaitu; khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR Bukhari Muslim). Jadi, bagian yang boleh diwaxing atau dicukur diantaranya; bulu kemaluan, bulu ketiak, dan kumis (bagi laki-laki).
HUKUM KHITAN Oleh Ustadz Armen Halim Naro Definisi Khitan Al khitan diambil dari bahasa Arab kha-ta-na, yaitu memotong. Sebagian ahli bahasa mengkhususkan lafadz khitan untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut dengan khifadh.[1] Adapun dalam istilah syariat, dimaksudkan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki, atau memotong daging yang menonjol di atas vagina
3. Mazhab Syafi'i. Dalam mazhab Syafi'i, kalau tidak ada kesombongan tidak mengapa isbal, tetapi kalau sombong maka hukumnya haram. 3. Mazhab Hambali. Menurut mazhab Hambali hukum isbal tidak haram, tapi minimal makruh. Demikian ulasan seputar hukum pemakaian cadar dan celana cingkrang menurut empat mazhab. Allahu A'lam.
Wajib hukumnya memelihara (membiarkan) jenggot menurut nash yang jelas dari As-Sunnah, dan haram hukumnya memotong lebih pendek dari genggaman tangan atau bahkan mencukur habis keseluruhan jenggot. Namun jika memang sudah terlalu panjang sehingga memperburuk penampilan, diperbolehkan untuk memotongnya dengan batasan yang telah ditentukan syari
xvtqj1q.